Lintaspulau.id, SOLO — Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani mewakili Wali Kota Solo Respati Ardi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Rabu (14/10/2026) siang.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk memastikan program pemerintah berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejumlah program prioritas ditargetkan berjalan hingga akhir tahun ini.
Astrid menjelaskan DPA Perubahan harus menjadi dokumen kinerja yang berorientasi pada hasil. Menurut dia, anggaran daerah merupakan uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola dan diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik.
Karena itu, seluruh OPD diminta bergerak cepat agar program berjalan sesuai jadwal dan anggaran dibelanjakan secara tepat sasaran, bukan sekadar untuk mengejar penyerapan. Integritas juga harus dijaga tanpa kompromi dengan tidak memberikan ruang bagi potensi penyelewengan.
Dia mengatakan keberhasilan penggunaan anggaran harus tercermin dari dampak yang dirasakan masyarakat, mulai dari bergeraknya perekonomian, menurunnya angka kemiskinan, hingga berkurangnya pengangguran. Setiap perangkat daerah juga diminta memahami target yang harus dicapai, potensi yang dapat dikembangkan, serta langkah konkret dan inovasi yang diperlukan untuk mewujudkannya.
“Jangan hanya menjadi pengguna anggaran. Setiap perangkat daerah harus memahami target yang ingin dicapai, potensi yang dimiliki, serta tindakan yang perlu dilakukan. Lakukan inovasi agar target tersebut benar-benar tercapai,” kata Astrid saat memberikan sambutan.
Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono dalam laporannya menyampaikan penerbitan DPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berlandaskan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kedua dokumen tersebut bertanggal 5 Oktober 2026.
Berdasarkan struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.109.853.407.312, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2.332.739.146.157,17.
Empat Program Prioritas Pembangunan
Dalam paparan belanja prioritas dan arahan pelaksanaan anggaran hingga akhir 2026, tercantum total anggaran Rp36.116.436.000 untuk sejumlah program prioritas. Program tersebut meliputi penataan kawasan kolam renang Tirtomoyo, pembangunan instalasi pengolahan lindi (IPL) TPA Putri Cempo, program BPMKS (GPP) untuk jenjang SD, SMP, dan PAUD, serta rekonstruksi jalan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Gajahan.
Berdasarkan angka dalam paparan tersebut, penataan kawasan kolam renang Tirtomoyo mendapat alokasi Rp2.826.000.000. Sementara itu, pembangunan IPL TPA Putri Cempo dialokasikan Rp1.676.000.000 dan program BPMKS (GPP) untuk jenjang SD, SMP, dan PAUD sebesar Rp13.131.660.000. Rekonstruksi Jalan Yos Sudarso dan Jalan Dr. Muwardi di Kelurahan Gajahan juga menjadi salah satu prioritas pembangunan.
Budi Murtono mengingatkan seluruh pengguna anggaran agar mempelajari dan memahami DPA masing-masing secara menyeluruh. Pemahaman terhadap dokumen anggaran tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Setiap pengguna anggaran harus mengetahui alokasi, target, jadwal, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan program di perangkat daerahnya.
Dalam kegiatan tersebut, dokumen DPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diserahkan kepada perwakilan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo.

Leave a Reply