PT KAI Jelaskan Rencana Perluasan Stasiun Jebres Solo yang Berdampak ke Warga

PT KAI Jelaskan Rencana Perluasan Stasiun Jebres Solo yang Berdampak ke Warga
Perwakilan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta hadir dalam audiensi warga RT 001/RW 007 Ledoksari, Purwodiningratan, Jebres, Solo, dengan Komisi I DPRD Solo, Rabu (27/8/2026) siang. (Daerah/Kurniawan)

Lintaspulau.id, SOLO — Perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta ikut hadir dalam audiensi warga RT 001/RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, dengan Komisi I DPRD Solo di Gedung DPRD setempat, Rabu (26/8/2026) siang.

Hadir dalam forum tersebut, Deputi PT KAI Daop 6, Rahim Ramdani, beserta timnya. “Di sini kami hadir dengan tim yang lengkap, tim hukum di sini sudah hadir, tim aset, tim humas untuk bisa menyampaikan beberapa hal dari PT KAI terkait permasalahan aset di Solo Jebres,” ujar dia dalam forum tersebut.

Rahim menjelaskan tugas dan fungsi PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu melayani transportasi publik di seluruh wilayah Indonesia. Kota Solo masuk wilayah yang ditangani KAI Daop 6. 

“Kami berusaha untuk melayani memobilisasi penumpang sehari-hari. Alhamdulillah selama beberapa tahun terakhir setelah pandemi Covid-19, periode 2020-2023, PT KAI dalam hal ini Daop 6 telah ada banyak peningkatan pengangkutan. Ini pula yang akhirnya menjadi dasar kami untuk mengambil satu upaya pengembangan,” urai dia.

Rahim menjelaskan pengembangan dimaksud salah satunya perluasan Stasiun Jebres, Solo. Dalam melakukan penataan dan pengembangan, Rahim menambahkan KAI bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan kegiatan pengamanan atau optimalisasi atas aset perusahaan.

Menurut Rahim, objek yang akan ditata berada di kawasan Stasiun Solo Jebres. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penataan aset di Stasiun Jebres, KAI didukung sejumlah bukti. Salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996 yang merupakan sertifikat tanah yang dihuni warga RT 001/RW 007 Ledoksari, Purwodiningratan.

“PT KAI telah memegang sertifikat hak pakai [HP] nomor 23, namun sebelumnya surat ataupun sertifikat yang kami miliki ini merupakan tindak lanjut dari pemekaran PT KAI itu sendiri. PT KAI ini baru terbit atau baru ada semenjak tahun 1990 an,” imbuh dia.

“Sebelumnya itu hadir dengan nama PJKA, bagian dari pemerintah. Sebelumnya jadi Perumka dan akhirnya jadi PT KAI. Nah selepas tahun 1990 itulah PT KAI berusaha untuk melakukan penyertifikatan atas aset-aset yang dimiliki,” kata dia.

Sertifikasi Aset

Tapi yang juga harus dipahami, Rahim menjelaskan upaya sertifikasi aset maupun sertifikat hak milik PT KAI tidak hanya didasarkan atas itu saja. Ada dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar atau mendukung terbitnya sertifikat maupun upaya sertifikasi tersebut.

“Pada tahun 1947 tersebut terbit peta bumi yang dikeluarkan kalau sekarang itu Kepala BPN terkait aset-aset yang dimiliki. Ke depannya kami berusaha untuk bisa mengintegrasikan sesuai dengan harapan dari stakeholder bahwa integrasi antarmoda itu harus dikedepankan baik dari yang dimiliki oleh BUMN ataupun BUMD ataupun wilayah itu sendiri,” papar dia.

“Stasiun Solo Jebres merupakan titik yang akan kami kembangkan nantinya sebagai koneksi intermoda yang akan menghubungkan Trans Jateng dan kereta lokal atau pun kereta jarak jauh,” tambahnya.

Menurut Rahim, kondisi Stasiun Jebres saat ini sangat kecil sehingga perlu ditingkatkan untuk mendukung agenda tersebut, termasuk untuk penerimaan dari angkutan jarak jauh.

Kereta api yang berhenti di Stasiun Jebres saat ini rata-rata adalah kereta lokal, KRL dan sebagian dari kereta ke Madiun seperti kereta bandara atau BIAS. “Kereta jarak jauh itu masih bisa dihitung enggak sampai satu tangan. Harapannya itu kita bisa memecah keramaian dari Solo kota untuk masuk di Solo Jebres,” ungkap dia.

Rahim meyakini Kota Solo akan menjadi semakin besar dan strategis ke depannya dan KAI ingin memanfaatkan momentum tersebut untuk bisa mengintegrasikan semua aset yang dimiliki negara untuk dioptimalkan demi kepentingan warga negaranya. Dalam hal ini semuanya kita bisa manfaatkan,” tegas dia.

Sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di lahan milik PT KAI wilayah RT 001/RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, mendatangi Komisi I DPRD Solo untuk audiensi, Rabu (26/8/2026) siang.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait permintaan PT KAI agar mereka pindah karena lahan yang saat ini mereka tempati akan dipakai untuk perluasan atau pengembangan Stasiun Jebres.

Leave a Reply