Lintaspulau.id, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menaikkan tarif parkir di kawasan II dan III. Tarif sepeda motor yang sebelumnya Rp1.000 kini menjadi Rp2.000, sedangkan tarif mobil naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Putut Purwandono, mengatakan rencana kenaikan tarif parkir telah dibahas sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut dirancang sebelum muncul keputusan penutupan Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati.
“Di lapangan kan memang tarifnya sudah segitu juga. Kami melihat, mengkaji di lapangan. Kelihatannya sudah Rp2.000 untuk motor, jadi kami tetapkan juga tarif barunya,” kata Putut saat ditemui di kantornya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Putut, penyesuaian tarif parkir diharapkan dapat membantu mengompensasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan tersebut adalah penutupan TKP Senopati yang diperkirakan berdampak terhadap pendapatan dari tempat khusus parkir yang dikelola Dinas Perhubungan.
Dengan kenaikan tarif di kawasan II dan III, Pemkot Jogja berharap penerimaan retribusi parkir dapat membantu menutup potensi kehilangan pendapatan. Pengelolaan penerimaan parkir juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, tidak hanya Dinas Perhubungan.
“Harapan kami di tahun 2027 itu [potensi PAD yang hilang] akan terganti dari retribusi parkir kawasan dua dan kawasan tiga,” katanya.
Kenaikan Tarif Parkir Diharapkan Menopang PAD
Penyesuaian tarif parkir menjadi salah satu upaya Pemkot Jogja menjaga penerimaan daerah di tengah perubahan aktivitas ekonomi dan penataan kawasan perkotaan.
Di sisi lain, Pemkot Jogja menetapkan target PAD sebesar Rp1,013 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan target awal dalam anggaran murni yang ditetapkan sebesar Rp989 miliar.
Hingga 16 Oktober 2026, realisasi PAD Kota Jogja disebut telah mencapai Rp871,8 miliar. Putut optimistis target pendapatan daerah tersebut dapat tercapai, terutama jika aktivitas ekonomi meningkat menjelang akhir tahun.
Sektor pariwisata, perhotelan, restoran, dan kafe menjadi sejumlah bidang yang diharapkan mampu mendukung penerimaan daerah. Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga dinilai berpengaruh terhadap pencapaian target PAD.
Sebagai perbandingan, realisasi PAD Kota Jogja pada 2025 tercatat sekitar Rp1,021 triliun atau tumbuh 19,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemkot berharap aktivitas pariwisata dan konsumsi masyarakat tetap menopang pendapatan daerah, termasuk penerimaan dari sektor parkir. Kenaikan retribusi parkir kawasan II dan III pun diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan pada 2027.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Krisnadi Setyawan, menyoroti potensi tekanan terhadap penerimaan daerah akibat perubahan aktivitas ekonomi di kawasan Sumbu Filosofi.
Penataan kawasan tersebut, termasuk pemindahan TKP Senopati, dinilai turut memengaruhi potensi PAD. Padahal, pemerintah kota tetap perlu membiayai pelayanan publik sekaligus menjalankan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat upaya menjaga penerimaan daerah menjadi perhatian pemerintah dan DPRD. Penyesuaian tarif parkir kawasan II dan III menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat membantu menopang PAD di tengah perubahan pemanfaatan ruang dan aktivitas ekonomi di Kota Jogja.

Leave a Reply