Lintaspulau.id, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan sosialisasi dan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku ekonomi digital. Langkah ini dilakukan menyusul masuknya profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Kepala DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan pembaruan KBLI 2025 mencakup berbagai aktivitas ekonomi kreatif digital seperti konten kreator, influencer, streamer, hingga podcaster. Meski demikian, implementasi teknis terkait perizinan usaha masih menunggu penyesuaian regulasi turunan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kegiatan usaha konten kreator ini baru dimunculkan di KBLI 2025 sehingga perlu penyesuaian kembali pada Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk menentukan kategori risiko kegiatan berusahanya,” kata Triana, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, setelah regulasi teknis tersebut selesai disesuaikan, DPMPTSP Sleman akan segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha digital sekaligus memberikan pendampingan dalam pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Triana menjelaskan penyempurnaan KBLI 2025 merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital yang melahirkan berbagai model bisnis baru. KBLI menjadi dasar dalam penentuan jenis usaha, penerbitan NIB, hingga layanan perizinan berbasis risiko.
NIB dan Aturan Baru Konten Kreator
Menurut Triana, kewajiban memiliki NIB tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha konvensional, tetapi juga mencakup aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan melalui berbagai platform.
Meski demikian, ia menegaskan penerbitan NIB bukan untuk membatasi ruang kreativitas masyarakat. Sebaliknya, legalitas usaha justru memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha digital.
“Penyesuaian KBLI 2025 merupakan bentuk pengakuan dan pemberian kepastian hukum terhadap model-model bisnis baru yang berkembang di era digital, termasuk industri kreatif berbasis konten digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas usaha dapat membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pemerintah, hingga meningkatkan kepercayaan mitra usaha maupun platform digital.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Widodo, menjelaskan kewajiban pajak yang berpotensi muncul setelah konten kreator memiliki NIB adalah Pajak Penghasilan (PPh).
“PPh adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat. Jadi terkait informasi lebih detail bisa ditanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama,” kata Widodo.
Dengan masuknya profesi konten kreator dalam KBLI 2025, pemerintah berharap para pelaku ekonomi digital di Sleman maupun daerah lain dapat memahami kewajiban perizinan usaha sekaligus memanfaatkan peluang yang muncul dari legalitas formal dalam ekosistem ekonomi digital.

Leave a Reply