Lintaspulau.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, guna mengonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari substansi permohonan yang telah diajukan Sony Sonjaya.
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Syarief di Kejagung, Jumat (12/6/2026) malam, dilansir Antara.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN, Lodewyk Pusung (LP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap dugaan korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut.
Permohonan resmi diajukan melalui penasihat hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026).
Penyidik akan Verifikasi Informasi
Syarief menjelaskan, permohonan JC tidak serta-merta diterima. Penyidik akan terlebih dahulu meneliti keterangan yang akan diberikan Sony, termasuk alat bukti yang sudah dimiliki penyidik dan sejauh mana informasi baru yang dapat membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“Karena JC itu diberikan kepada pelaku. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.
Menurut Syarief, penyidik akan menilai apakah terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan atau peran lebih dominan dalam perkara tersebut.
“Itu sedang kami pelajari,” katanya.
Terkait sejumlah nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syarief menegaskan penyidik tidak hanya membutuhkan daftar nama, tetapi juga informasi dan bukti yang mendukung keterlibatan pihak-pihak tersebut.
“Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tetapi apa informasinya,” kata Syarief.
Sementara itu, penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebut kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Menurut dia, terdapat sedikitnya 26 nama tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun jumlah itu disebut baru sebagian dari informasi yang dimiliki kliennya.
“Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi sekali lagi kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami,” kata Krisna.
Ia menambahkan, melalui mekanisme justice collaborator, Sony Sonjaya berkomitmen membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam kasus tersebut.
“Artinya bahwa kami bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden,” ujarnya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lain yang ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang merupakan vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN.
Penyidikan perkara masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam program yang menjadi salah satu proyek prioritas pemerintah tersebut.

Leave a Reply