Lintaspulau.id, JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif pajak bagi penulis. Insentif ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi periode semester II 2026.
Para penulis diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari yang sebelumnya sebesar 6 persen.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pemberian insentif ini diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. “Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden (Prabowo Subianto), maka ini segera dilaksanakan,” tambah Airlangga.
Ia menambahkan PPh final ini diberlakukan untuk semua penulis yang membuat buku atau memiliki Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Aturan pemberian insentif ini akan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan awalnya penulis harus membayar PPH final di kisaran 6 persen. Kini, para penulis mendapatkan insentif PPh final menjadi 1,5 persen.
“Supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis karena bayar pajaknya lebih rendah,” kata Purbaya.
Sebelumnya, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan pajak penulis dari penerimaan royalti menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40 persen dari total penghasilan bruto dalam setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Leave a Reply